thepoethouse.com – Sunat perempuan masih banyak ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Praktik ini memicu kekhawatiran karena dianggap melanggar hak anak dan tidak berdasar medis. Dalam diskusi bertajuk “Kajian Etnografi Sunat Perempuan: Konstruksi Gender, Peranan Lembaga Keagamaan, dan Peluang Penghapusannya” yang berlangsung di Jakarta, peneliti isu gender Lies Marcoes Nasir mengungkap bahwa sunat perempuan lebih banyak dipengaruhi oleh faktor budaya dan norma agama yang diskriminatif.
“Baca juga : Vitamin Harian yang Perlu Dikonsumsi Ungkap Pakar”
Menurut Lies, sunat perempuan sering dipakai sebagai cara mengontrol seksualitas perempuan. Ia menyebut bahwa praktik ini merupakan warisan budaya yang merendahkan martabat perempuan dan memperkuat ketimpangan gender.
“Mau tindakan medis atau kultural, alasannya sama: untuk mengontrol seksualitas perempuan secara budaya. Bahayanya justru di situ,” ujarnya dalam diskusi tersebut, dikutip dari Antara, Senin (28/7/2025).
Sunat Perempuan Tak Direkomendasikan Secara Medis
Secara medis, sunat perempuan tidak memiliki manfaat yang terbukti dan justru berisiko. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menegaskan bahwa prosedur ini bukan bagian dari praktik kedokteran karena tidak didasarkan pada indikasi medis.
Dalam penjelasannya, dr. Ireska T. Afifa dari IDAI mengungkap bahwa tidak semua anak perempuan memiliki prepusium, bagian yang biasa menjadi target prosedur ini. Karena itu, tindakan ini dinilai tidak perlu dan berpotensi menimbulkan trauma.
IDAI mengutip Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa sunat perempuan tidak dianjurkan sebagai prosedur medis. Sebelumnya, Permenkes No. 1636 Tahun 2010 sempat mengatur praktik ini, tetapi dicabut karena tidak sesuai dengan prinsip kesehatan berbasis bukti ilmiah.
Risiko Serius dari Sunat Perempuan
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), American Academy of Pediatrics (AAP), dan Persatuan Dokter Obstetri dan Ginekologi Dunia (FIGO) menyatakan penolakan terhadap seluruh bentuk Female Genital Mutilation (FGM). Praktik ini dianggap membahayakan kesehatan fisik dan mental anak perempuan.
Risiko jangka pendeknya meliputi perdarahan, infeksi, dan rasa sakit ekstrem. Sedangkan dampak jangka panjang termasuk gangguan fungsi reproduksi, kesulitan buang air kecil, dan nyeri saat berhubungan seksual. WHO mengklasifikasikan FGM dalam empat kategori, dari luka ringan hingga pemotongan seluruh organ genitalia luar.
Perlu Edukasi dan Penegakan Hukum
Lies menegaskan bahwa pendekatan edukatif jauh lebih efektif dibanding hanya mengandalkan pelarangan hukum. Ia mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap isu ketimpangan gender dan pentingnya kesetaraan.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah melarang praktik ini melalui Pasal 102 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024. Namun, penegakan hukum di lapangan masih lemah karena kuatnya norma sosial dan legitimasi agama yang mendukung praktik tersebut.
“Kita harus memahami bahwa ini adalah warisan budaya yang membatasi kesetaraan perempuan. Edukasi masyarakat penting untuk menghentikan siklus ini,” ujar Lies.
Imbauan Konsultasi Medis Sebelum Bertindak
Ikatan Dokter Anak Indonesia mengimbau orang tua untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter sebelum mempertimbangkan tindakan sunat perempuan. Keputusan medis seharusnya didasarkan pada penelitian berbasis bukti, bukan norma sosial.
“Belum ada bukti ilmiah yang mendukung tindakan sunat perempuan secara rutin,” jelas dr. Ireska. Ia menambahkan, pendidikan orang tua sangat penting agar tidak melakukan tindakan berisiko tanpa alasan medis yang kuat.
Dorongan Menuju Penghapusan Praktik
Sunat perempuan bukan hanya isu medis, tetapi juga persoalan hak asasi manusia. Edukasi publik, kebijakan berbasis bukti, dan pendekatan budaya yang sensitif menjadi kunci dalam menghapus praktik ini dari masyarakat Indonesia.
“Baca juga : Robotik Mulai Dimanfaatkan untuk Rehabilitasi Pasca Stroke”
Kedepannya, kolaborasi antara pemerintah, tenaga medis, tokoh agama, dan komunitas lokal perlu diperkuat untuk menciptakan perubahan sosial yang melindungi hak dan kesehatan anak perempuan di seluruh Indonesia.




Leave a Reply