thepoethouse – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Penetapan ini diumumkan oleh Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Mungki menjelaskan bahwa total lima orang menjadi tersangka dalam perkara ini. Ardito menjadi tersangka pertama karena diduga menerima gratifikasi dari pihak penyedia proyek. KPK menilai Ardito memiliki peran penting dalam alur penerimaan dana ilegal tersebut.
KPK juga menetapkan Riki Hendra Saputra yang menjabat sebagai Anggota DPRD Lampung Tengah. Riki diduga membantu melancarkan proses pengaturan proyek tertentu. Selain itu, menetapkan Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik kandung Ardito. Ranu diduga ikut mengatur aliran dana dari pihak swasta.
BACA JUGA : “Syarat Baru VWP AS: Riwayat Medsos Wajib Diperiksa”
Tersangka berikutnya adalah Anton Wibowo yang menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah. Anton diduga berperan sebagai penghubung antara pejabat daerah dan pihak luar. KPK menyebut Anton memiliki kedekatan dengan Ardito yang mempermudah koordinasi internal.
Tersangka terakhir adalah Mohamad Lukman Sjamsuri. Ia adalah Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri yang diduga menyediakan dana gratifikasi. KPK menduga perusahaan Lukman memperoleh keuntungan dari proyek tertentu. Keterlibatan Lukman dianggap penting dalam skema pemberian uang.
KPK memastikan penyidikan akan berjalan transparan dan sesuai prosedur. Lembaga antikorupsi itu juga menegaskan komitmennya dalam menindak praktik korupsi di daerah. Penyidik akan memanggil para pihak terkait untuk memperkuat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
KPK Ungkap Dugaan Fee Proyek yang Dipatok Ardito Wijaya
Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa pada Juni 2025, Ardito Wijaya diduga mematok fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen. Fee tersebut diterapkan pada sejumlah proyek yang berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Postur belanja daerah dalam APBD Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran itu untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan berbagai program prioritas.
BACA JUGA : “Listrik Aceh Tengah Nyala Lagi Pascabencana, Belum Optimal”
KPK menduga sebagian proyek tersebut menjadi sumber aliran dana ilegal bagi Ardito. Dana itu diduga berasal dari pihak swasta yang ingin memperoleh keuntungan dari proyek tertentu. Penyidik menemukan bahwa mekanisme pemberian fee berlangsung melalui beberapa perantara. Ardito diduga memimpin pengaturan nilai fee yang harus dibayar pihak kontraktor.
KPK Sebut Ardito Terima Rp5,75 Miliar dan Menetapkan Pasal Hukuman
KPK menyebut Ardito menerima total uang sekitar Rp5,75 miliar dari skema fee proyek tersebut. Mungki menegaskan bahwa angka itu merupakan hasil penelusuran aliran dana dari berbagai pihak. Penyidik memastikan aliran uang tercatat dalam beberapa transaksi berbeda. menduga penerimaan itu melibatkan pihak dekat Ardito yang membantu mengumpulkan dana.
KPK menjerat Ardito, Anton Wibowo, Ranu Hari Prasetyo, dan Riki Hendra Saputra dengan pasal penerima gratifikasi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor. Ketentuan itu berlaku bersama Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menjerat Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pemberi gratifikasi. Lukman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. KPK memastikan proses penyidikan akan berjalan ketat dan berlandaskan aturan hukum.




Leave a Reply