OJK Minta Masyarakat Tetap Tenang soal Penundaan Transaksi Rekening AMPB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tetap tenang menyikapi penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono. OJK menegaskan dana nasabah tetap berada di bank dan proses penundaan transaksi merupakan bagian dari mekanisme perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan dana masyarakat yang tersimpan di bank tetap aman. Kerahasiaan dana juga dilindungi berdasarkan Undang-Undang Perbankan serta mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
OJK Jelaskan Penundaan Transaksi Rekening AMPB
Dian menjelaskan OJK turut mengawasi penerapan prosedur pengamanan rekening nasabah. Lembaga tersebut juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menangani persoalan rekening yang berkaitan dengan AMPB.
Menurut Dian, perhatian publik terhadap kasus tersebut menunjukkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Informasi, isu, atau rumor mengenai rekening bank dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kondisi sektor keuangan secara lebih luas.
Karena itu, OJK menilai penjelasan mengenai mekanisme pengamanan rekening perlu disampaikan secara terbuka. Langkah tersebut penting agar masyarakat memahami perbedaan antara penundaan transaksi dan pemblokiran rekening.
“Kepercayaan adalah fondasi utama industri jasa keuangan. OJK juga memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujar Dian.
Penundaan Transaksi Disebut sebagai Bentuk Perlindungan
Dian menegaskan penundaan transaksi yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum bukan merupakan ancaman terhadap kepercayaan masyarakat. Menurut dia, mekanisme tersebut justru dapat menjadi bagian dari upaya melindungi kepentingan nasabah dan sistem keuangan.
baca juga: Prabowo Optimistis PLTS 100 GW Selesai Lebih Cepat dari Target
Proses penundaan transaksi juga bersifat sementara. Akses terhadap rekening dapat dibuka kembali setelah proses penyelidikan selesai apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana.
“Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali,” kata Dian.
Penjelasan tersebut sekaligus menekankan pentingnya masyarakat memahami proses hukum yang berjalan. OJK berharap pemahaman mengenai mekanisme pengamanan rekening dapat membantu menjaga kepercayaan terhadap layanan perbankan.
Rekening Supriyono Berisi Dana Pribadi dan Donasi
Sebelumnya, rekening bank milik Supriyono menjadi perhatian setelah transaksi pada rekening tersebut ditunda ketika ia mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8).
Rekening tersebut disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta. Dana itu terdiri atas uang pribadi serta donasi masyarakat yang diperuntukkan bagi kebutuhan kegiatan aksi.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat sorotan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. Mereka mempertanyakan langkah penundaan transaksi karena dinilai berpotensi menghambat penggunaan dana dan menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan rekening perbankan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai langkah penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Kepolisian menyebut tindakan yang dilakukan bukan berupa pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi.
Polda Metro Jaya Sebut Penundaan Berlaku Lima Hari Kerja
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penundaan transaksi tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi di Jakarta, Senin (24/8).
Menurut Budi, penundaan transaksi mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mekanisme tersebut dapat berlangsung paling lama lima hari kerja.
Budi juga menyebut ketentuan lain yang menjadi dasar tindakan tersebut adalah Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Ia memastikan dana yang berada dalam rekening tetap menjadi milik pemegang rekening selama proses penundaan transaksi. Setelah jangka waktu penundaan berakhir, dana tersebut dapat dikembalikan kepada pemilik rekening sesuai hasil proses yang berlangsung.
OJK Tekankan Pentingnya Kepercayaan terhadap Perbankan
OJK menilai isu terkait rekening nasabah perlu ditangani secara hati-hati karena menyangkut kepercayaan publik. Gangguan terhadap persepsi keamanan dana dapat berdampak lebih luas apabila masyarakat menerima informasi yang tidak lengkap atau keliru.
Dalam konteks kasus rekening AMPB, OJK meminta masyarakat memahami bahwa penundaan transaksi memiliki mekanisme dan batas waktu tertentu. Masyarakat juga perlu membedakan tindakan pengamanan rekening dengan pemblokiran rekening secara permanen.
OJK akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap industri perbankan dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Langkah tersebut bertujuan memastikan proses penanganan rekening berjalan sesuai ketentuan serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, penundaan transaksi rekening Supriyono masih berkaitan dengan proses penyelidikan dan tidak serta-merta berarti dana nasabah hilang. Masyarakat diharapkan tetap mengacu pada informasi resmi dari OJK dan aparat penegak hukum untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.
baca juga: DPR konfirmasi ke bank soal rekening aktivis Pati diduga diblokir




Leave a Reply