Pemerintah Relaksasi Aturan DHE SDA untuk Eksportir Tambang
Pemerintah memberikan relaksasi ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Melalui aturan baru tersebut, eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan dapat menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas lebih besar dibandingkan aturan umum bagi sektor pertambangan nonmigas.
Eksportir Tambang Bisa Menempatkan 30 Persen DHE SDA
Ketentuan umum saat ini mewajibkan eksportir sektor pertambangan nonmigas menempatkan 100 persen DHE SDA selama sekurang-kurangnya 12 bulan. Pemerintah kemudian memberikan skema khusus bagi eksportir tertentu melalui Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.
Fasilitas tersebut memungkinkan eksportir yang memenuhi kriteria menempatkan DHE SDA minimal 30 persen selama paling singkat tiga bulan. Dengan demikian, eksportir memperoleh ruang pengelolaan devisa yang lebih fleksibel.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kebijakan tersebut memiliki tiga tujuan utama.
Pertama, pemerintah ingin menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik. Kedua, kebijakan ini diarahkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan, terutama investasi dan modal kerja dalam percepatan hilirisasi sumber daya alam.
baca juga: Bukan Cuma Urusan BI, Ini Penyebab Rupiah Sulit Menguat
Ketiga, pemerintah berharap relaksasi tersebut dapat meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, serta pengolahan sumber daya alam.
Pemerintah Identifikasi 537 Eksportir Pertambangan
Pemerintah juga melakukan pemetaan terhadap eksportir yang berpotensi memanfaatkan fasilitas khusus tersebut. Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026, terdapat 537 NPWP eksportir pertambangan.
Pemerintah kemudian mencocokkan data tersebut dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Hasil pemadanan menunjukkan 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari total eksportir memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas Pasal 18A.
Fasilitas ini bersifat opsional. Artinya, eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan dapat memilih menggunakan ketentuan khusus atau tetap mengikuti aturan umum DHE SDA.
Syarat Kepemilikan Asing untuk Mendapatkan Fasilitas
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi perusahaan pertambangan yang ingin menggunakan relaksasi tersebut. Salah satu ketentuannya adalah eksportir harus berbentuk perseroan terbatas (PT) dan bergerak di sektor pertambangan.
Perusahaan juga harus memiliki sedikitnya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra. Pemegang saham dari negara tersebut wajib memiliki sedikitnya 10 persen saham perusahaan.
Pemerintah menetapkan lima negara sebagai negara mitra dalam fasilitas khusus ini. Kelima negara tersebut adalah Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
Susiwijono menjelaskan negara-negara tersebut dipilih karena memiliki nilai investasi besar dalam sektor pertambangan Indonesia. Kelimanya juga memiliki perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman maupun kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.
DHE SDA Bisa Ditempatkan di 15 Bank Devisa
Relaksasi tidak hanya mencakup besaran dan jangka waktu penempatan DHE SDA. Eksportir yang menggunakan fasilitas khusus juga dapat menempatkan devisanya pada bank devisa yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA. Daftar tersebut terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.
Kebijakan ini memberikan pilihan lebih luas bagi eksportir dalam mengelola penempatan DHE SDA sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Fasilitas Khusus Berlaku Mulai September 2026
Fasilitas khusus DHE SDA bagi eksportir pertambangan mulai berlaku pada 1 September 2026. Eksportir yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan skema tersebut sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Namun, eksportir yang memenuhi syarat juga dapat memilih untuk tidak menggunakan fasilitas khusus. Untuk itu, eksportir harus menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir.
Apabila eksportir tidak menyampaikan surat pernyataan tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, pemerintah menganggap eksportir memilih memanfaatkan fasilitas khusus DHE SDA.
Aturan Berbeda untuk Eksportir Migas dan Nonmigas
Eksportir yang tidak menggunakan fasilitas Pasal 18A tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026.
Untuk sektor pertambangan nonmigas, aturan umum mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN. Ketentuan tersebut tetap berlaku bagi eksportir yang tidak memilih skema relaksasi.
Sementara itu, sektor pertambangan minyak dan gas bumi (migas) memiliki ketentuan berbeda. Eksportir migas wajib menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan pada Bank Devisa BUMN.
Perbedaan skema tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menyesuaikan ketentuan DHE SDA berdasarkan karakteristik masing-masing subsektor. Relaksasi untuk eksportir pertambangan tertentu juga diarahkan agar kebijakan devisa tetap mendukung stabilitas ekonomi tanpa menghambat kebutuhan investasi dan kegiatan usaha.
Dengan mulai berlakunya fasilitas pada September 2026, pemerintah akan memiliki instrumen tambahan untuk mengarahkan pengelolaan devisa hasil ekspor sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan likuiditas eksportir, pendalaman pasar keuangan, dan agenda hilirisasi sumber daya alam.
baca juga: OJK: Dana DHE SDA bisa jadi agunan guna dukung kebutuhan dunia usaha




Leave a Reply