thepoethouse – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya bukan pengambil keputusan terkait redenominasi rupiah. Ia menyatakan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Purbaya menyampaikan klarifikasi ini untuk meluruskan anggapan bahwa Kementerian Keuangan mendorong kebijakan tersebut.
Ia menuturkan bahwa isu tersebut kerap membuat dirinya menjadi sasaran kritik publik. Purbaya menegaskan bahwa BI sudah memberi penjelasan resmi mengenai rencana redenominasi. Ia meminta masyarakat tidak menyalahkan kementeriannya terkait kebijakan moneter yang berada di luar kewenangannya.
Purbaya memastikan redenominasi tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Ia menekankan bahwa kebijakan itu tidak direncanakan pada tahun ini maupun tahun depan. Menurutnya, Bank Indonesia hanya akan menjalankan redenominasi ketika kondisi dianggap tepat.
BACA JUGA : “Kapolri Bahas Kerja Sama Perlindungan Buruh dengan Sekjen ITUC”
Dengan penjelasan ini, Purbaya berharap publik memahami batas kewenangan antara pemerintah dan bank sentral. Ia menegaskan Kementerian Keuangan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai penyederhanaan nominal rupiah.
BI Jelaskan Status RUU Redenominasi dalam Prolegnas 2025–2029
Bank Indonesia menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025–2029. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso. Ia menjelaskan bahwa redenominasi merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan digit rupiah tanpa mengubah nilai tukar. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas mata uang nasional.
Ramdan menyatakan bahwa penyederhanaan digit tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat. Ia menegaskan nilai barang dan jasa tetap sama meski rupiah ditata ulang. Menurut Ramdan, redenominasi juga akan memudahkan sistem transaksi dan meningkatkan efektivitas administrasi keuangan.
Ia menambahkan bahwa proses pelaksanaan tidak dapat dilakukan terburu-buru. Bank Indonesia harus memastikan kondisi politik, ekonomi, dan sosial berada dalam keadaan stabil. Selain itu, kesiapan teknis juga menjadi pertimbangan penting sebelum kebijakan diterapkan.
BACA JUGA : “Jordan Budimansyah Ajak Anak Muda Aktif Bangun Negeri”
Pelaksanaan Redenominasi Tunggu Stabilitas dan Kesiapan Teknis
Ramdan menegaskan bahwa keberhasilan redenominasi sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur pendukung. Ia menyebut bahwa sistem pembayaran nasional harus siap sepenuhnya. Selain itu, perangkat hukum harus lengkap agar implementasi berjalan lancar.
Ia menjelaskan bahwa BI juga memperhatikan kesiapan teknologi informasi dan logistik. Tahapan sosialisasi akan dilakukan secara masif sebelum kebijakan diberlakukan. Ramdan menekankan bahwa redenominasi hanya akan dijalankan pada waktu yang tepat.
Dengan pernyataan ini, Bank Indonesia memastikan publik bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu stabilitas ekonomi. Implementasi redenominasi akan dilakukan secara hati-hati dan terukur agar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.




Leave a Reply