thepoethouse – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pinjaman pemerintah pusat kepada daerah senilai Rp240 triliun telah siap dijalankan. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut dijamin pemerintah dan bisa langsung dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
“Itu totalnya nanti kalau semuanya siap kan disiapkan Rp240 triliun, tergantung kesiapan koperasi. Jadi uangnya cukup,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Purbaya menekankan bahwa pemerintah saat ini fokus memastikan belanja daerah berjalan tepat sasaran dan tepat waktu. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menambahkan bahwa peningkatan aktivitas sektor riil akan berdampak positif pada rasio pajak nasional.
“Kalau real sector berjalan bagus, harusnya tax ratio bisa naik hampir setengah sampai satu persen, berkaitan dengan minimal Rp100 triliun,” katanya.
Namun, di sisi lain, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengingatkan bahwa kebijakan pinjaman daerah ini dapat menimbulkan risiko baru terhadap keuangan daerah. Ia menilai kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan upaya efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah pusat.
BACA JUGA : “Jeritan Firman: Anaknya Dipaksa Jadi Budak Scam di Kamboja!”
Bhima menyoroti bahwa banyak pemerintah daerah akan menghadapi pemotongan anggaran transfer dari pusat (TKD) hingga 24,7 persen pada 2026. Kondisi ini dapat memperberat beban fiskal daerah yang selama ini sudah kesulitan membiayai kebutuhan dasar, seperti layanan publik dan infrastruktur.
Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu berhati-hati agar skema pinjaman ini tidak menjadi jebakan utang yang justru menghambat kemandirian fiskal daerah di masa depan.
Ekonom Peringatkan Risiko Jebakan Utang di Skema Pinjaman Daerah
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai skema pinjaman daerah senilai Rp240 triliun berisiko menjadi jebakan utang bagi pemerintah daerah (pemda). Ia menegaskan bahwa banyak pemda akan kesulitan mengembalikan pinjaman tersebut karena kondisi keuangan yang belum stabil.
“Jelas Pemda hampir sulit mengembalikan dananya. Ini jebakan utang,” tegas Bhima.
Senada dengan itu, Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi mengingatkan bahwa pinjaman ini bisa menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat. Ia menilai untuk menutup kekurangan dana, pemda mungkin terpaksa menaikkan pajak daerah, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, hingga pajak konsumsi.
BACA JUGA : “Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan, Sah atau Ilegal?”
“Beban kenaikan pajak ini justru akan ditanggung kelas menengah, yang saat ini sudah sulit secara ekonomi,” ujarnya.
Mekanisme Utang Dianggap Mengganggu Kestabilan Keuangan Daerah
Sementara itu, Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menyoroti risiko jangka panjang dari kebijakan pinjaman ini terhadap tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, penggunaan utang untuk menutup anggaran dapat membuat perencanaan keuangan daerah tidak terukur dan sulit berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa adanya syarat pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) di tahun berikutnya justru menambah beban fiskal bagi pemda. Kondisi ini, kata Huda, bisa menimbulkan siklus ketergantungan utang yang berulang dari tahun ke tahun.
“Kejadian ini akan berulang sehingga sistem penganggaran tidak akan sustain,” tambahnya.
Meski menuai kritik, pemerintah tetap mempertahankan skema pinjaman ini sebagai bagian dari strategi mempercepat perputaran dana ke daerah. Tujuannya adalah mendorong pemerataan ekonomi nasional dan mempercepat pembangunan di tingkat lokal.




Leave a Reply