Urgensi Pengurangan Emisi Metana di Industri Minyak dan Gas Indonesia
Kebocoran metana menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian lebih serius dalam industri minyak dan gas Indonesia. Emisi ini tidak selalu terlihat secara kasatmata, tetapi dampaknya terhadap pemanasan atmosfer jauh lebih kuat daripada karbon dioksida dalam jangka waktu tertentu.
Metana dapat terlepas dari sumur minyak dan gas yang sudah berusia tua, fasilitas produksi, jaringan pipa, hingga berbagai infrastruktur pendukung lainnya. Dalam periode 20 tahun, metana memiliki potensi pemanasan sekitar 84 kali lebih kuat dibandingkan karbon dioksida.
Indonesia Menghadapi Emisi Metana Migas Tertinggi di Asia Tenggara
Besarnya emisi metana Indonesia menjadi perhatian karena sektor minyak dan gas nasional menyumbang porsi besar terhadap emisi metana kawasan Asia Tenggara.
Data MAESTRO Dashboard dari ASEAN Centre for Energy menempatkan Indonesia sebagai negara dengan emisi metana sektor minyak dan gas tertinggi di Asia Tenggara. Kontribusinya diperkirakan mencapai sekitar separuh dari total emisi sektor tersebut di kawasan.
Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa pengendalian metana tidak hanya berkaitan dengan agenda lingkungan. Pengurangan emisi juga berhubungan dengan efisiensi pemanfaatan sumber daya, daya saing industri, serta posisi Indonesia dalam transisi energi global.
Kesenjangan Data Menjadi Tantangan Pengendalian Metana
Tantangan lain muncul dari kualitas data emisi yang menjadi dasar penyusunan kebijakan. Riset Stanford University pada 2024 di Amerika Serikat menemukan bahwa emisi metana dari fasilitas minyak dan gas rata-rata tiga kali lebih tinggi dibandingkan angka resmi pemerintah.
Temuan tersebut memperlihatkan adanya kemungkinan kesenjangan antara emisi aktual dan emisi yang tercatat dalam laporan resmi. Pola serupa juga ditemukan dalam berbagai kajian mengenai pengukuran emisi metana di sejumlah negara.
International Energy Agency (IEA) memperkirakan emisi metana dari sektor energi secara global sekitar 80 persen lebih tinggi daripada angka yang dilaporkan pemerintah kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
Sementara itu, studi independen lembaga think tank EMBER menemukan kesenjangan serupa pada sektor batu bara. Estimasi emisi dalam kajian tersebut bahkan dapat mencapai delapan kali lebih besar daripada angka yang dilaporkan.
baca juga: BPS: Sensus Ekonomi 2026 perbarui data struktur perekonomian nasional
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat sistem pengukuran dan verifikasi. Kebijakan pengurangan emisi akan sulit dievaluasi secara akurat apabila data awal belum menggambarkan kondisi lapangan secara memadai.
Indonesia Belum Memiliki Regulasi Khusus Metana
Indonesia juga masih menghadapi persoalan regulasi. Hingga kini, belum terdapat aturan khusus yang secara komprehensif mengatur pengurangan emisi metana dari seluruh rantai industri minyak dan gas.
Regulasi yang tersedia antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2021 mengenai pengelolaan gas suar. Aturan tersebut berfokus pada pengendalian flaring dan belum mencakup keseluruhan sumber emisi metana.
Indonesia memang telah menandatangani Global Methane Pledge. Di tingkat korporasi, Pertamina juga bergabung dalam Oil and Gas Methane Partnership 2.0.
Namun, berbagai komitmen tersebut masih membutuhkan penguatan melalui kebijakan nasional yang memiliki target, mekanisme pengukuran, kewajiban pelaporan, serta instrumen penegakan yang jelas.
Negara Lain Mulai Menerapkan Aturan Mengikat
Sejumlah negara telah bergerak lebih jauh dengan mengubah komitmen pengurangan metana menjadi kebijakan yang lebih mengikat.
Vietnam, misalnya, telah menerbitkan Action Plan for Methane Emissions Reduction. Rencana tersebut menetapkan arah pengurangan emisi untuk sektor minyak dan gas, batu bara, pertanian, serta limbah.
Uni Eropa juga menerapkan Regulation 2024/1787 yang mengatur emisi metana dalam rantai pasok gas. Aturan tersebut mencakup pemantauan dari kegiatan hulu hingga impor serta mewajibkan penerapan Leak Detection and Repair (LDAR).
Regulasi Uni Eropa juga memperkuat kewajiban pelaporan terverifikasi dan membatasi praktik flaring serta venting rutin. Ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi finansial.
Kanada sebelumnya menetapkan target pengurangan metana sebesar 40 hingga 45 persen pada 2025 melalui regulasi SOR/2018-66. Negara tersebut kemudian memperketat ambisinya dengan target pengurangan 75 persen pada 2030.
Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa pengendalian metana dapat diarahkan melalui kombinasi target berbasis sains, kewajiban pengukuran, audit, dan mekanisme penegakan.
Pengurangan Metana Bisa Memberikan Manfaat Ekonomi
Pengendalian emisi metana tidak selalu berarti tambahan biaya bagi industri. Gas yang berhasil ditangkap dapat kembali dimanfaatkan sehingga memberikan nilai ekonomi sekaligus mengurangi emisi.
ASEAN Centre for Energy memperkirakan lebih dari 80 persen proyek pengurangan metana di kawasan dapat dilakukan dengan biaya bersih negatif apabila gas yang tertangkap dimanfaatkan kembali.
Potensi tersebut diperkirakan setara dengan peluang pendapatan hingga 87 juta dolar AS per tahun di kawasan. Angka tersebut memperlihatkan bahwa pengurangan metana dapat berjalan seiring dengan peningkatan efisiensi industri.
Bagi Indonesia, peluang tersebut menjadi semakin relevan karena negara ini memiliki sumber daya gas yang besar dan terus mengembangkan pasar gas alam cair atau LNG.
Gas yang sebelumnya terlepas ke atmosfer dapat ditangkap, diproses, ditransmisikan, atau dimanfaatkan untuk menghasilkan energi. Dengan demikian, pengurangan kebocoran dapat memberikan manfaat lingkungan sekaligus meningkatkan pemanfaatan sumber daya.
Regulasi Khusus dan Sistem MRV Perlu Diperkuat
Langkah pertama yang perlu dipertimbangkan Indonesia adalah membangun regulasi khusus mengenai pengurangan emisi metana sektor minyak dan gas.
Aturan tersebut perlu menetapkan sumber emisi yang wajib dikendalikan, target pengurangan, kewajiban pengukuran, mekanisme pelaporan, serta tanggung jawab setiap pelaku usaha.
Indonesia juga membutuhkan sistem Monitoring, Reporting and Verification (MRV) yang mampu menghasilkan data secara konsisten. Pengukuran rutin dan verifikasi independen penting untuk memastikan angka emisi mencerminkan kondisi aktual.
Digitalisasi pelaporan dapat menjadi bagian dari penguatan sistem tersebut. Penggunaan dashboard terintegrasi memungkinkan pemerintah memantau data emisi secara lebih cepat dan meningkatkan transparansi pengawasan.
LDAR dan Teknologi Pengendalian Perlu Diterapkan
Kewajiban Leak Detection and Repair (LDAR) juga dapat diperluas ke fasilitas hulu dan tengah minyak serta gas. Sistem ini membantu perusahaan menemukan titik kebocoran sebelum emisi terlepas dalam jumlah besar.
Penerapan LDAR dapat didukung teknologi pemantauan emisi yang semakin berkembang. Perusahaan juga dapat menggunakan vapor recovery unit dan melakukan elektrifikasi pada peralatan tertentu untuk mengurangi sumber emisi.
Selain kewajiban teknis, Indonesia perlu menyiapkan mekanisme audit pihak ketiga. Sanksi administratif juga diperlukan agar aturan pengurangan metana memiliki daya dorong yang efektif.
Insentif Ekonomi Dapat Mendorong Pengurangan Emisi
Pendekatan pengendalian tidak harus hanya mengandalkan sanksi. Pemerintah dapat mengembangkan instrumen ekonomi yang memberikan penghargaan kepada perusahaan yang berhasil menekan emisi secara terukur.
Salah satu pilihan adalah pengembangan skema kredit karbon untuk proyek pengurangan metana. Mekanisme tersebut dapat memberikan nilai ekonomi bagi perusahaan yang melakukan investasi dalam pengendalian kebocoran.
Kombinasi kewajiban dan insentif dapat menciptakan dorongan yang lebih seimbang. Perusahaan tidak hanya menghadapi konsekuensi ketika gagal memenuhi standar, tetapi juga memperoleh manfaat ketika berhasil menurunkan emisi.
baca juga: Aturan Baru BPJPH: Tak Pasang Label Halal Siap-Siap Kena Sanksi




Leave a Reply