thepoethouse – Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial FI (26) menjadi korban eksploitasi tenaga kerja di Kamboja. Ia dipaksa untuk melakukan penipuan online setelah dijebak oleh orang yang dikenalnya.
Menurut kesaksian ayah korban, Firman, FI awalnya mendapat tawaran pekerjaan dari seorang teman yang mengaku memiliki peluang kerja di Singapura. Karena sudah saling mengenal dan percaya, FI pun menerima tawaran tersebut.
“Di Singapura ditawari kerja di perkantoran, sampai sana benar kerja di perkantoran sebagai customer service,” ujar Firman, Minggu (26/10/2025).
Selama satu bulan pertama, FI benar-benar bekerja di sebuah kantor di Singapura. Pekerjaannya berjalan normal dan sesuai dengan janji awal. Namun, situasi berubah setelah seorang kerabat mengajaknya melakukan perjalanan menggunakan pesawat tanpa menjelaskan tujuan pasti.
FI baru menyadari dirinya diterbangkan menuju Kamboja setelah tiba di bandara tujuan. Di sana, ia dipaksa untuk bergabung dalam sebuah sindikat penipuan online. Para pelaku mengawasi dan mengancam korban agar menuruti semua perintah.
BACA JUGA : “Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan, Sah atau Ilegal?”
Firman mengungkapkan bahwa putranya tidak memiliki pilihan selain mengikuti instruksi pelaku untuk menghindari kekerasan. Ia berharap pemerintah Indonesia segera membantu menyelamatkan anaknya dan korban lain yang mengalami nasib serupa.
Kasus ini menambah daftar panjang eksploitasi WNI di luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Pemerintah diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap tawaran kerja ke luar negeri agar tidak ada lagi warga yang terjebak dalam jaringan penipuan lintas negara.
FI Diculik Sindikat Penipuan Online di Kamboja
Setelah tiba di Kamboja, FI mengalami kejadian tragis. Ia diculik oleh sekelompok sindikat dan dipaksa bekerja di sebuah perusahaan penipuan online.
Menurut ayahnya, Firman, FI awalnya tidak menyadari bahwa dirinya telah dijebak. “Anak saya belum sadar sampai di sebuah toko. Keesokan harinya dia diculik di depan toko itu, disandera, dan dijadikan pekerja paksa penipuan online,” ungkap Firman pada Minggu (26/10/2025).
Selama berada di bawah kendali sindikat, FI dipaksa mengikuti perintah untuk melakukan kejahatan digital. Para pelaku mengancam dan membatasi gerakannya agar tidak bisa melarikan diri. Kondisi itu membuat FI hidup dalam ketakutan setiap hari.
Beruntung, setelah beberapa waktu, FI berhasil melarikan diri dari perusahaan tersebut. Ia kemudian mencari perlindungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja.
BACA JUGA : “DPR Desak RI Tegas Usai IOC Sentil Diplomasi Olahraga”
Keluarga Minta Pemerintah Pulangkan FI ke Indonesia
Meski kini berada di bawah perlindungan KBRI, FI belum dapat kembali ke Indonesia. Proses pemulangan masih terkendala oleh pengurusan dokumen yang disebut bisa memakan waktu hingga enam bulan.
Selama proses tersebut, keluarga FI harus menanggung biaya hidup dan akomodasi anaknya di Kamboja. “Tidak ada tempat tinggal untuk FI, jadi kami harus cari biaya sendiri untuk makan dan menginap di hotel. Sedangkan kami orangtua tidak punya uang untuk biaya itu,” keluh Firman.
Firman berharap pemerintah segera turun tangan untuk mempercepat pemulangan anaknya. Ia juga mendesak agar kasus-kasus eksploitasi WNI di luar negeri mendapat perhatian serius agar tidak terus terulang.




Leave a Reply