thepoethouse โย Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai langkah ini penting untuk memperkuat profesionalitas birokrasi dan mencegah politisasi dalam sistem pemerintahan.
Menurut Mardani, keputusan MK bukan sekadar koreksi atas penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tetapi juga menjadi peringatan keras agar reformasi birokrasi tetap berjalan di jalur yang benar. Ia menegaskan, lembaga independen pengawas ASN diperlukan untuk memastikan sistem merit berjalan adil dan bebas intervensi politik.
Mardani juga mengapresiasi langkah MK yang mengabulkan sebagian gugatan dari Perludem, KPPOD, dan ICW terhadap Undang-Undang ASN. Ia menyebut, keputusan tersebut menjadi pengingat penting bagi pemerintah agar menjaga netralitas ASN terutama menjelang tahun politik.
Lebih lanjut, Mardani menilai bahwa keputusan MK adalah bentuk koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang menghapus KASN dan menyerahkan fungsi pengawasan ASN kepada Kementerian PAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena kedua lembaga itu merupakan bagian dari struktur eksekutif yang juga menjadi objek pengawasan.
BACA JUGA : “BLT Rp30 Triliun Siap Cair, Warga Berebut Minggu Depan!โ
Mardani menegaskan, lembaga pengawas independen harus dibentuk segera agar ASN memiliki pelindung institusional seperti halnya profesi lain, misalnya IDI untuk dokter atau PGRI untuk guru. Ia berharap keputusan MK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat netralitas dan integritas ASN di seluruh Indonesia.
Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Marwah Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembentukan lembaga pengawas independen ASN menjadi momentum penting dalam memperkuat reformasi birokrasi nasional. Ia menyebut, keputusan tersebut mengembalikan semangat pemisahan fungsi antara pembuat, pelaksana, dan pengawas kebijakan sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Mardani, tanpa lembaga independen, sistem merit ASN akan rawan disalahgunakan oleh kepentingan politik. Ia menilai jabatan birokrasi seharusnya ditentukan oleh kompetensi dan kinerja, bukan kedekatan politik. Karena itu, ia mengapresiasi langkah MK yang mengembalikan marwah reformasi birokrasi sebagaimana diatur dalam UU ASN tahun 2014 saat KASN dibentuk.
Mardani menekankan, lembaga baru ini harus mampu menjaga profesionalitas ASN, terutama menjelang Pilkada dan Pemilu. โLembaga pengawas independen harus menjadi benteng agar birokrasi tidak digunakan sebagai alat politik,โ tegasnya.
BACA JUGA : “14 Anggota KKB Tewas Dihantam Operasi Senyap TNI”
DPR Siap Bahas Dasar Hukum Baru dan Tekankan Transparansi Lembaga
Mardani menyebut, dengan batas waktu dua tahun yang ditetapkan MK, DPR dan pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan lembaga tersebut, baik melalui revisi UU ASN maupun aturan turunannya.
Ia menilai, proses pembentukan lembaga pengawas ASN harus melibatkan pakar administrasi publik, lembaga antikorupsi, dan masyarakat sipil agar desain kelembagaannya kuat, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik.
โLembaga ini tidak boleh hanya sekadar ganti nama dari KASN, tetapi harus memiliki kewenangan nyata menindak pelanggaran sistem merit dan netralitas ASN,โ ujarnya.
MK dalam putusannya menegaskan, lembaga independen ini wajib dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Ketua MK Suhartoyo menyatakan lembaga tersebut akan berfungsi sebagai pengawas eksternal yang memastikan sistem merit berjalan bebas dari intervensi politik.




Leave a Reply