KPK Dorong Pembatasan Uang Kartal untuk Cegah Politik Uang dan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap langkah DPR RI yang mempercepat pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pencegahan korupsi, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan politik dan pelaksanaan pemilihan umum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggunaan uang tunai dalam jumlah besar saat pemilu memiliki risiko tinggi karena sulit ditelusuri aliran dan sumber dananya. Kondisi tersebut dapat membuka peluang masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik.
Menurut KPK, pembatasan transaksi uang kartal dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan transparansi pembiayaan politik. Langkah tersebut juga diharapkan mampu mempersempit ruang terjadinya praktik politik uang selama tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
Penggunaan Uang Tunai Besar Dinilai Rentan Disalahgunakan
Budi menjelaskan bahwa transaksi menggunakan uang tunai dalam jumlah besar berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan politik, mulai dari pembelian dukungan, mobilisasi pemilih, hingga kegiatan pemenangan calon.
“Penggunaan dana tunai yang sulit ditelusuri membuka ruang bagi masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, baik untuk pembelian dukungan politik, mobilisasi pemilih, maupun aktivitas pemenangan lainnya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
KPK menilai belum adanya batasan yang jelas terhadap transaksi uang kartal dapat berdampak pada integritas penyelenggaraan pemilu. Selain itu, celah tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang dilakukan setelah seseorang menduduki jabatan publik.
baca juag: Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Budi menegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada tindakan penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi. Menurut dia, upaya pencegahan harus dimulai melalui pembenahan sistem, termasuk mekanisme kampanye dan pendanaan politik.
“KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” katanya.
Pembatasan Transaksi Kartal Jadi Upaya Perbaikan Sistem Politik
KPK berharap pembatasan penggunaan uang kartal dapat menciptakan sistem politik yang lebih transparan dan akuntabel. Regulasi tersebut dinilai dapat membantu aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan terhadap aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas politik.
Lembaga antirasuah juga mengaitkan pentingnya regulasi tersebut dengan masih munculnya kasus korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah. Berdasarkan catatan KPK, sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sepanjang 2025 hingga 18 Juli 2026.
Pada 2025, KPK menetapkan sejumlah kepala daerah sebagai tersangka dalam berbagai perkara korupsi. Mereka di antaranya Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Kasus tersebut memiliki berbagai modus, mulai dari dugaan suap hingga penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. KPK melihat pola tersebut menunjukkan pentingnya penguatan sistem pencegahan sejak tahap awal proses politik.
KPK Catat Sejumlah Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi
Pada 2026, KPK kembali melakukan penindakan terhadap sejumlah kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi. Beberapa di antaranya adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, serta Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Selain itu, KPK juga menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Rentetan kasus tersebut menjadi salah satu alasan KPK mendorong penguatan regulasi terkait pendanaan politik. Menurut lembaga tersebut, pencegahan korupsi harus dilakukan melalui perbaikan tata kelola yang mampu mengurangi potensi penyalahgunaan dana.
Dengan adanya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, KPK berharap DPR dapat menghadirkan aturan yang memperkuat transparansi transaksi keuangan. Regulasi itu diharapkan tidak hanya mendukung pemberantasan korupsi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
baca juga: DPR minta KPK-PPATK buat tim bahas RUU perampasan aset dan uang kartal




Leave a Reply