KPK Dorong Perubahan Metode Kampanye untuk Tekan Risiko Korupsi Politik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong evaluasi terhadap penerapan metode kampanye akbar atau rapat umum dalam pemilihan umum karena dinilai dapat meningkatkan biaya politik. Lembaga antirasuah tersebut mengusulkan agar pola kampanye berbiaya tinggi mulai diarahkan ke metode yang lebih sederhana, efektif, dan transparan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan model kampanye yang membutuhkan mobilisasi massa dalam jumlah besar perlu dikaji ulang. Menurut dia, tingginya kebutuhan biaya dalam pelaksanaan kampanye dapat menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko terjadinya praktik korupsi setelah seseorang menduduki jabatan publik.
“Kampanye dengan model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
KPK Nilai Biaya Kampanye Tinggi Berpotensi Mendorong Korupsi
KPK menyampaikan usulan tersebut berdasarkan kajian pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK. Kajian tersebut menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye dan ongkos politik menjadi salah satu persoalan penting dalam sistem demokrasi.
baca juga: KPK siapkan empat program utama kampanye antikorupsi selama 2026
Menurut KPK, kebutuhan dana besar untuk memenangkan kontestasi politik dapat menciptakan tekanan ekonomi bagi peserta pemilu. Kondisi tersebut berpotensi mendorong munculnya praktik pendanaan politik yang tidak transparan.
Budi menjelaskan bahwa sejumlah aktivitas kampanye, seperti pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi pendukung, hingga kegiatan politik lainnya, membuat biaya kontestasi semakin tinggi.
“Ketika kandidat harus mengeluarkan dana besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan mencari sumber pendanaan yang tidak transparan,” ujar Budi.
KPK menilai persoalan biaya politik tidak hanya berkaitan dengan tahapan sebelum pemilihan. Risiko korupsi juga dapat muncul setelah kandidat terpilih ketika pejabat publik berupaya mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan selama proses kampanye.
Kampanye Digital Dinilai Lebih Efisien dan Berbasis Gagasan
Sebagai alternatif, KPK mendorong perubahan pola kampanye menuju pendekatan yang lebih sederhana dengan memanfaatkan teknologi digital. Kampanye melalui platform digital dinilai dapat mengurangi ketergantungan terhadap kekuatan modal besar.
Budi mengatakan perubahan metode kampanye dapat membuka ruang persaingan politik yang lebih sehat. Dengan biaya yang lebih efisien, kandidat dapat lebih menonjolkan gagasan, program kerja, serta rekam jejak dibandingkan kemampuan finansial.
“Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat,” katanya.
KPK menegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku setelah pelanggaran terjadi. Upaya pencegahan perlu dimulai dari perbaikan sistem politik, termasuk mekanisme kampanye dan pembiayaan pemilu.
“Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” ujar Budi.
Penangkapan Kepala Daerah Jadi Sorotan Risiko Korupsi Politik
Dorongan evaluasi metode kampanye tersebut disampaikan KPK seiring meningkatnya perhatian terhadap kasus korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).
Budi menyebut sejak 2025 hingga 18 Juli 2026, terdapat 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Pada 2025, sejumlah kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi antara lain Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sementara itu, pada 2026, KPK menetapkan sejumlah kepala daerah lain sebagai tersangka, yaitu Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Selain itu, terdapat pula Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang turut terseret dalam perkara dugaan korupsi.
KPK Minta Sistem Politik Diperbaiki dari Hulu
KPK berpandangan pencegahan korupsi dalam politik membutuhkan perubahan sistem secara menyeluruh. Perbaikan tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran.
Menurut KPK, pembenahan pembiayaan politik, transparansi dana kampanye, serta metode kampanye yang lebih efisien menjadi langkah penting untuk menciptakan proses demokrasi yang lebih berintegritas.
Usulan peninjauan kembali kampanye akbar menjadi bagian dari upaya KPK mengurangi faktor risiko korupsi sejak tahap awal. Ke depan, lembaga tersebut mendorong adanya diskusi bersama antara pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat untuk membangun sistem kampanye yang lebih sehat.
baca juga: Kasus Kebakaran Santri Sempat Dimediasi, Proses Hukum Mandek



Leave a Reply