thepoethouse – Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Ia menegaskan penyidik harus menjaga keseimbangan informasi agar proses hukum berjalan adil dan objektif.
“Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Kami sebagai penyidik wajib menyeimbangkan seluruh keterangan yang ada agar penegakan hukum tetap berimbang,” ujar Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Penyidik selanjutnya akan memeriksa dan mengonfirmasi keterangan dari saksi serta ahli yang diajukan oleh Roy Suryo Cs. Namun, pihak kepolisian belum mengungkap identitas para saksi maupun ahli tersebut.
Iman menambahkan bahwa setelah pemeriksaan selesai, ketiga tersangka diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. Ia menegaskan, meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
BACA JUGA : “Chef Papua Pertama! Juru Masak Dapur MBG Raih Sertifikasi Profesional”
“Setelah pemeriksaan, ketiganya kami perbolehkan kembali ke rumah masing-masing. Namun penyidikan tetap berlanjut sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh yang dikenal luas. Polda Metro Jaya memastikan penyidikan dilakukan secara transparan dan berdasarkan prinsip keadilan hukum yang berlaku.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Berjalan Adil
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, keputusan tidak menahan Roy Suryo dan dua tersangka lain bertujuan menjaga keseimbangan proses hukum. Langkah ini diambil agar penyidikan berlangsung adil, berimbang, dan berdasarkan prinsip objektivitas hukum.
“Langkah penyidik ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan proporsional,” ujar Iman, Kamis (13/11/2025). Ia menambahkan, penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan para tersangka sebagai bagian dari proses pembuktian.
BACA JUGA : “Ungkap Motif Pembunuh Sopir Taksi Online Tinggalkan Mobil Curian di Tol Sentul”
Iman memastikan bahwa tidak ada intervensi dalam kasus ini, dan seluruh tindakan penyidik mengacu pada bukti serta fakta hukum yang sah.
Kapolda Metro Jaya Ungkap Delapan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri sebelumnya menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus fitnah dan manipulasi dokumen ijazah Presiden Joko Widodo.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Jokowi,” ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan, tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, dan DHL, sementara klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.
Menurut Asep, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah menggunakan metode analisis digital yang tidak ilmiah serta menyesatkan publik. Polisi memastikan seluruh bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka telah diverifikasi secara sahih dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.




Leave a Reply