thepoethouse – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani dari empat tahun menjadi enam tahun penjara dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Majelis hakim menyampaikan putusan tersebut dalam sidang banding yang digelar terbuka pada Selasa, 9 Desember 2025. Ketua Majelis Hakim, Sri Andini, menegaskan bahwa Nikita terbukti melakukan pemerasan sesuai dakwaan jaksa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan tuduhan pencucian uang tidak terbukti. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa bukti-bukti menunjukkan adanya aktivitas yang memenuhi unsur TPPU. Putusan ini otomatis memperberat hukuman yang harus dijalani sang aktris.
BACA JUGA : “Purbaya Siapkan Anggaran Bencana Sumatera dari Efisiensi”
Majelis hakim juga menilai bahwa kejahatan yang melibatkan pemerasan dan TPPU memiliki dampak luas sehingga harus diberi hukuman yang setimpal. Putusan banding ini menjadi rujukan baru dalam penanganan kasus serupa di tingkat pengadilan selanjutnya.
Hakim Ungkap Alasan Vonis Nikita Mirzani Diperberat
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Selain hukuman badan, hakim juga mengenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Keputusan ini diambil setelah majelis menilai seluruh unsur dakwaan jaksa, termasuk tindak pidana pencucian uang, terbukti dilakukan terdakwa.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Albertina, menjelaskan alasan majelis memperberat vonis tersebut. Ia menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya tidak menemukan unsur pencucian uang. Namun, setelah memeriksa ulang fakta dan alat bukti, majelis hakim tingkat banding justru menilai unsur tersebut terpenuhi. Albertina menegaskan bahwa dua dakwaan kumulatif terhadap Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan.
BACA JUGA : “Jepang di Guncang ,Gempa M7,6 ,Warga Diimbau Waspada”
Terdakwa Masih Bisa Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Albertina menambahkan bahwa Nikita Mirzani masih memiliki hak untuk menempuh langkah hukum berikutnya. Terdakwa dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung bila merasa keberatan dengan putusan banding tersebut. Tenggat pengajuan kasasi diberi waktu selama 14 hari sejak putusan dibacakan oleh majelis hakim.
Proses hukum ini menegaskan bahwa kasus yang melibatkan pemerasan dan pencucian uang memerlukan pemeriksaan mendalam di setiap tingkat peradilan. Putusan Pengadilan Tinggi sekaligus menjadi tahap lanjutan yang menentukan arah proses hukum Nikita ke depannya.




Leave a Reply